"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," tuturnya menambahkan.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.
SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.***