Perhatikan! Pemkot Depok Wajibkan Pekerja Tunjukkan KIPOP Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat di wilayah Depok.
Ilustrasi PPKM Darurat di wilayah Depok. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," tuturnya menambahkan.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Sebut Covid-19 Sudah Menerkam Isi Rumah: Kita Masih Ribut Soal Vaksin Berbayar Tidak Berbayar

SK Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah