PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok ini diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Depok turut memengaruhi pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2021 yang kembali menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman berita resmi Pemkot Depok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menyepakati pelaksanaan tahun 2021 dilaksanakan secara daring atau online.
PJJ Kota Depok berlaku dalam satu triwulan mulai 18 Juli 2021 hingga 18 Oktober 2021.
Selain itu, dengan adanya PPKM Darurat, terdapat pula beberapa tambahan pembatasan aktivitas di Kota Depok.
Di antaranya, seperti kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya, dilaksanakan juga secara daring atau online.
Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?