Untuk kunjungan kerja dan perjalanan dinas keluar Kota Depok, juga dihentikan sementara.
Sementara itu, untuk kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.
Dengan berlakunya PPKM Kota Depok 3 hingga 20 Juli 2021, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Terdapat pengecualian untuk pembatasan aktivitas warga tersebut, yakni untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor kritikal. Bagi warga yang memiliki kepentingan tersebut, dapat menunjukkan ID Card.
Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat
Selain itu, kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan masa dan berpotensi menimbulkan kerumunan juga dihentikan sementara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM Darurat.
Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021 mengatakan, hal itu dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati wali kota di daerah tersebut.