Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Selain itu terdapat beberapa nama lain yang juga telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.
Terakhir, KPK menetapkan pula PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pengadaan tanah tersebut.***