PR DEPOK – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pegawainya dengan merilis aplikasi E-Ladumas Otentik yang berguna untuk melaporkan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK berbasis virtual atau dalam jaringan (daring).
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi KPK, aplikasi E-Ladumas Otentik merupakan fitur pengembangan aplikasi sebelumnya yaitu Whistleblower System (KWS) sebagai bentuk tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Aplikasi E-Ladumas Otentik menawarkan kemudahan bagi para masyarakat selaku pelapor untuk mengaksesnya secara online di mana saja dan kapan saja menggunakan perangkat komputer atau gawai pribadi.
Baca Juga: Saran Pemakaian Masker yang Tepat Menurut Ahli untuk Menangkal Covid-19 Varian Delta
Pelapor nantinya hanya perlu memasukkan email sebagai langkah registrasi atau pendaftaran lalu kemudian menyampaikan laporannya.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut tata cara pelaporan melalui aplikasi E-Ladumas Otentik.
1. Masyarakat selaku pelapor diminta untuk membuka situs kws.kpk.go.id
2. Pelapor diminta untuk melakukan registrasi atau pendaftaran sebagai pengguna baru, atau bisa langsung login atau masuk bila sudah terdaftar.
Baca Juga: WNA China Masuk di Tengah PPKM Darurat Berjalan, Gus Umar: Pemerintah Maunya Apa sih?