3. Kemudian saat muncul halaman beranda, pelapor diminta untuk mengklik ‘+Aduan Baru’.
4. Selanjutnya pelapor mengklik ‘Pengaduan ke Dewan Pengawas’.
5. Pelapor selanjutnya diharuskan mengisi form pengaduan yang memuat judul, uraian, pihak yang diduga terlibat, dan dilengkapi dengan lampiran bukti.
6. Terkait pemantauan, statusnya bisa dilihat oleh pelapor pada halaman beranda.
7. Pelapor nantinya akan menerima pemberitahuan atau notifikasi pada email yang sudah teregistrasi atau terdaftar.
Sebagai tambahan, identitas pelapor dipastikan akan aman karena mereka yang memberikan pengaduan sifatnya anonim.
KPK juga memiliki komitmen dalam pengelolaan aplikasi E-Ladumas Otentik bukan hanya sekedar dirilis, tetapi mereka harus sedia mengontrolnya dengan benar.
Harapannya laporan masyarakat nantinya bisa diproses secara cepat dan tepat. Sehingga KPK pun mampu mengikutsertakan peran masyarakat dalam upaya membumihanguskan korupsi.