Ajak Masyarakat Awasi Pegawainya, Dewas KPK Rilis Aplikasi E-Ladumas Otentik untuk Laporkan Dugaan Pelanggaran

- 4 Juli 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

3. Kemudian saat muncul halaman beranda, pelapor diminta untuk mengklik ‘+Aduan Baru’.

4. Selanjutnya pelapor mengklik ‘Pengaduan ke Dewan Pengawas’.

5. Pelapor selanjutnya diharuskan mengisi form pengaduan yang memuat judul, uraian, pihak yang diduga terlibat, dan dilengkapi dengan lampiran bukti.

6. Terkait pemantauan, statusnya bisa dilihat oleh pelapor pada halaman beranda.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Pria 50 Tahun Asal Aceh Meninggal Dunia Setelah Diinjak oleh Gajah Liar

7. Pelapor nantinya akan menerima pemberitahuan atau notifikasi pada email yang sudah teregistrasi atau terdaftar.

Sebagai tambahan, identitas pelapor dipastikan akan aman karena mereka yang memberikan pengaduan sifatnya anonim.

KPK juga memiliki komitmen dalam pengelolaan aplikasi E-Ladumas Otentik bukan hanya sekedar dirilis, tetapi mereka harus sedia mengontrolnya dengan benar.

Harapannya laporan masyarakat nantinya bisa diproses secara cepat dan tepat. Sehingga KPK pun mampu mengikutsertakan peran masyarakat dalam upaya membumihanguskan korupsi.

Baca Juga: Luqman Hakim Sarankan Sanksi hingga Pemberhentian Sementara bagi Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah