Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar ICW Terima Dana Hibah Sebesar Rp96 Miliar dari KPK, Simak Faktanya

- 25 Juni 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima dana hibah sebesar Rp96 Miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim tersebut berasal dari unggahan akun Facebook bernama Krt Agus Purwanto Suryonagoro dengan narasi sebagai berikut.

Unggahan yang mengklaim ICW menerima dana dari KPK.*/Dok. Jabar Saber Hoaks
Unggahan yang mengklaim ICW menerima dana dari KPK.*/Dok. Jabar Saber Hoaks

"DANA HIBAH Temuan BPK Ada dana Mengalir 96 Miliar ke ICW Dari KPK Untuk Apa dana Hibah 96 Miliar?".

Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

Jabar Saber Hoaks melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Faktanya, ICW telah membantah menerima dana sebesar Rp96 Miliar dari United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC).

Dana itu disebut-sebut mengalir melalui KPK saat periode kepemimpinan Abraham Samad.

Baca Juga: Demi Mengumpulkan Dana, Liverpool Akan Menjual 4 Pemain Bintangnya Musim ini

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x