PR DEPOK - Diduga menerima gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.
3 orang perwakilan dari ICW datang ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul 11.25 WIB membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".
Ketiga perwakilan ICW yang datang melaporkan Firli Bahuri itu diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW.
Baca Juga: 5 Efek Samping Minuman Berenergi Bila Dikonsumsi Berlebihan, Salah Satunya Menyebabkan Gagal Jantung
Sementara itu, terkait dugaan korupsi yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan usai mereka memasukkan laporan atas firli Bahuri ke Bareskrim Polri.
"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya, pada Selasa 25 Mei 2021, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.
Dalam surat permohonan tersebut, menurut Kurnia Ramadhana, termuat 3 hal yang berkaitan dengan Firli Bahuri, pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.