Laporan kedua ICW terkait kasus pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri saat mengendarai helikopter mewah.
Ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Baca Juga: Bupati Alor Tanggapi Keputusan PDIP Cabut Dukungan: Menyesal, Kemarahan Saya Soal Tata Kelola Bansos
Terkait laporan yang ketiga, hingga saat ini pimpinan KPK tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Dalam SK itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Diketahui dalam surat Nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media, Kamis.
Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.
Tujuh pegawai tersebut adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar H.T.S., Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.***