Diduga Terima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri

- 3 Juni 2021, 13:30 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /Laily Rahmawaty/Antara

PR DEPOK - Diduga menerima gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

3 orang perwakilan dari ICW datang ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul 11.25 WIB membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".

Ketiga perwakilan ICW yang datang melaporkan Firli Bahuri itu diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW.

Baca Juga: 5 Efek Samping Minuman Berenergi Bila Dikonsumsi Berlebihan, Salah Satunya Menyebabkan Gagal Jantung

Sementara itu, terkait dugaan korupsi yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan usai mereka memasukkan laporan atas firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, pada Selasa 25 Mei 2021, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Setuju Raffi-Nagita Jadi Ikon PON XX Papua, Olvah: Faktanya Lebih Banyak Orang Tahu PON Papua dari Mereka

Dalam surat permohonan tersebut, menurut Kurnia Ramadhana, termuat 3 hal yang berkaitan dengan Firli Bahuri, pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Laporan kedua ICW terkait kasus pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri saat mengendarai helikopter mewah.

Ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Baca Juga: Bupati Alor Tanggapi Keputusan PDIP Cabut Dukungan: Menyesal, Kemarahan Saya Soal Tata Kelola Bansos

Terkait laporan yang ketiga, hingga saat ini pimpinan KPK tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dalam SK itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Diketahui dalam surat Nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media, Kamis.

Baca Juga: Menko Luhut-Yenny Wahid Temui Dubes Saudi Lobi Kuota Haji, Fadli Zon: Harusnya Jokowi Bicara ke Raja Salman

Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.

Tujuh pegawai tersebut adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar H.T.S., Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah