PR DEPOK - Wacana tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi Juliari Batubara dan Edhy Prabowo ramai diperbincangkan dan diperdebatkan sejumlah pihak.
Seperti diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi yang berbeda.
Juliari Batubara jadi tersangka kasus korupsi pengadaan dana bansos Covid-19. Sedangkan Edhy Prabowo ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Terkait wacana tuntutan hukuman mati terhadap Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana turut angkat bicara.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kurnia menilai ada satu hukuman yang dapat memberikan efek jera yang tepat kepada Juliari Batubara dan Edhy Prabowo yang merupakan pelaku kejahatan korupsi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kurnia mengatakan pemberian efek jera yang tepat kepada pelaku kejahatan korupsi jika dikenakan kombinasi hukuman pemidanaan penjara seumur hidup serta diikuti pemiskinan koruptor.
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," ujarnya menambahkan.