Ketimbang Hukuman Mati, ICW Nilai Pemiskinan Koruptor dan Penjara Seumur Hidup Lebih Beri Efek Jera

- 19 Februari 2021, 22:16 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. /ANTARA/Fathur Rochman.

Sementara untuk hukuman mati sendiri, ujarnya, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik itu bertentangan dengan HAM.

Kedua, kata Kurnia, sampai saat ini belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Baca Juga: Genangan Air di Jakarta Mulai Surut, Geisz Chalifah: Tahan Dulu Airnya Nanti Honor Buzzer Gak Cair!

"ICW berpandangan untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakan pada penanganan perkaranya saja," ucap Kurnia menjelaskan.

Kendati demikian, Kurnia menuturkan bahwa ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik termasuk Wamenkumham, Eddy Hiariej yang ingin dua mantan menteri itu dituntut hukuman mati.

"Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Usai Diisukan Selingkuh, Nissa Sabyan Dikabarkan Sudah Nikah dengan Ayus, Begini Jawaban dari Adik Kandungnya

Kurnia menuturkan, hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara itu tidak atau belum disangka dengan pasal tentang kerugian negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor)," ucap dia.

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menyatakan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati akibat tindakannya yang melakukan korupsi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah