Luqman Hakim Sarankan Sanksi hingga Pemberhentian Sementara bagi Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 18:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /Antara

PR DEPOK – Soal penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi.

Maka dari itu, Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Pasalnya, menurut Luqman Hakim sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Kuatkan Anak Mendiang Jane Shalimar, Annisa Pohan: Anno Kuat ya, kalau Ada Apa-apa ke Tante Annisa dan Om Agus

Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman Hakim di Jakarta pada Minggu, 4 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang melanggar menurunya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Pencuri Sebenarnya dan Lihat Sisi yang Diungkapkannya tentang Diri Anda

Bila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut menurut Luqman Hakim akan diberhentikan sementara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x