Luqman Hakim Sarankan Sanksi hingga Pemberhentian Sementara bagi Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 18:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /Antara

"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Sejauh ini, Luqman Hakim menilai bahwa kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Reisa Broto Asmoro: Waktunya Double Masker!

Pasalnya, tujuan kebijakan PPKM Darurat untuk mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, menurut Luqman Hakim, kebijakan PPKM Darurat wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Baca Juga: Langgar Hak Cipta, 3 Pemilik Kanal YouTube di Jepang Ditangkap Polisi Usai Membuat Ringkasan Film Tanpa Izin

Ia juga meminta pemerintah harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.

Politisi PKB itu menilai pemerintah juga harus melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan puskesmas dalam memberikan vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x