Pemerintah Hapus Angka Kematian Covid-19, Rachland: Sia-sia Menaruh Harapan pada Pemerintahan yang Gagal

11 Agustus 2021, 06:15 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Dok. Partai Demokrat

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menanggapi keputusan pemerintah untuk menghapus angka kematian Covid-19.

Diketahui, angka kematian Covid-19 dihapus karena terdapat masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian pada beberapa pekan sebelumnya.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah memberi keterangan terkait angka kematian Covid-19 yang dihapus dari indikator penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Memegang Pulpen Ungkap Kemampuan Tersembunyi Anda yang Tidak Diketahui Orang Lain

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini terus berupaya menekan angka kematian di seluruh wilayah.

Melalui akun Twitter miliknya, @RachlandNash, Rachland Nashidik pun memberikan tanggapan.

Ia menilai, bila pemerintah tak mampu menekan tingkat kematian, maka angka kematian justru dihapus dari indikator keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.

Tingkat kematian tak mampu ditekan, angka kematian dihapus dari indikator keberhasilan penanganan pandemi,” tulis Rachland Nashidik pada Selasa, 10 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Akan Kolaborasi dengan Krisdayanti, Ashanty: Impian Mas Anang Sejak Aurel SMP

Menurutnya, menaruh harapan dan menitipkan kehidupan pada pemerintah yang telah gagal merupakan suatu hal yang sia-sia.

 

Cuitan Rachland Nashidik. Twitter @RachlandNash

Sia-sia menaruh harapan menitipkan kehidupan pada pemerintahan yang sudah gagal,” tuturnya.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan permasalahan tersebut menimbulkan distorsi dalam penilaian level kedaruratan Covid-19 bagi daerah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bentuk Pusar Ungkap Fakta Menarik tentang Kepribadian Anda

Dengan dikeluarkannya angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 ini, sebanyak 26 kota dan kabupaten pun mengalami penurunan level PPKM dari level 4 menjadi level 3.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler