PA 212 Serukan 'Tangkap Jokowi' Usai Kerumunan Grogol, Refly Harun: Presiden Tak Bisa Diproses Hukum Biasa

13 Agustus 2021, 14:52 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal seruan PA 212 untuk menangkap Presiden Jokowi usai kerumunan yang terjadi dalam pembagian sembako di Terminal Grogol.

Refly Harun menyoroti seruan PA 212 untuk menangkap Jokowi yang dinilai menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Refly Harun, tak heran jika muncul seruan yang ingin perlakuan yang adil terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kena Hujatan Netizen Gegara dr. Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Bawa Agama, Suami, dan Hijrah Saya

"Kalau ada hal-hal seperti ini selalu ada keinginan untuk perlakuan yang adil. Agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan. Paling tidak sampai hari ini, dan sudah dijalani juga karena kerumunan Petamburan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Sementara itu terkait seruan PA 212 untuk menangkap Jokowi, sang pakar hukum menyebutkan bahwa seorang presiden memang pasti akan mendapatkan privilese atau hak istimewa.

Akan tetapi, kata Refly, privilese ini bukan berarti hak untuk melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kritik Politisi PSI yang Arogan Saat Ditilang Ganjil Genap, Gus Umar: Gimana Ya kalau Mereka Berkuasa

"Tapi privilese dalam sebuah proses hukum. Jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat. Dia hanya bisa diproses hukum dengan cara-cara atau prosedur yang ditetapkan konstitusi, yaitu impeachment (atau) pemakzulan," katanya menjelaskan.

Ia menuturkan bahwa pemakzulan ini juga didahului oleh penggunaan hak angket DPR.

"Dan hak angket ini adalah hak penyelidikan oleh DPR karena ada dugaan presiden sudah melakukan pelanggaran hukum. Nah tinggal dikonstruksikan pelanggaran hukum seperti apa, lalu apa tindak lanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Menkes dan Mendag Soal Masker, Sebut Banyak Warga Terbebani untuk Membeli

"Apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat ataukah cukup yasudahlah diperingatkan saja presiden dan misalnya aparatnya agar tidak mengulangi hal seperti ini lagi," ujar Refly Harun menjelaskan.

Pakar hukum itu lantas berkesimpulan bahwa jika pembagian sembako Jokowi di Terminal Grogol kemarin dianggap sebagai pelanggaran hukum, maka yang bekerja adalah mekanisme politik di DPR.

Ia menuturkan, kendati DPR mayoritas diisi oleh anggota yang pro pemerintah, tetapi tetap ada yang namanya the silent majority yakni rakyat Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Manfaat Pembangunan Infrastruktur, Erick Thohir: Akan Mempermudah Hidup Masyarakat

Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, menyerukan agar Jokowi ditangkap lantaran dinilai melakukan pelanggaran prokes saat membagikan sembako di Terminal Grogol belum lama ini.

Seruan PA 212 meminta agar Jokowi juga diproses hukum sama seperti Habib Rizieq yang dihukum lantaran membuat kerumunan di Petamburan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler