Keluarga Juliari Batubara Depresi Usai Di-bully Rakyat, Christ Wamea: kalau Nikmati Hasil Korupsi Tak Depresi

16 Agustus 2021, 12:55 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Batubara, Maqdir Islaim mengklaim bahwa keluarga kliennya tersebut sangat tertekan atau depresi.

Ia mengatakan keluarga Juliari Batubara depresi lantaran mantan Menteri Sosial (mensos) beserta keluarga mendapat banyak hujatan serta caci maki dari seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, perlakuan kebencian dari masyarakat kepada Juliari Batubara ini paling banyak terjadi di media sosial.

Baca Juga: Tunjang Kemajuan Ekonomi Indonesia, Jokowi Apresiasi Program Merdeka Ekspor yang Digagas Kementerian Pertanian

Pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Juliara Batubara tersebut kemudian dikomentari oleh tokoh Papua, Christ Wamea.

Lantas Christ Wamea melontarkan sindiran kepada keluarga mantan mensos bahwa saat menikmati hasil korupsi mereka tak mengalami depresi.

Klu nikmati hasil korupsi tdk depresi,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Senin, 16 Agustus 2021.

Cuitan Christ Wamea. Twitter @PutraWadapi

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Permohonan tersebut disampaikan Juliari Batubara saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK Jakarta pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ditantang Kritik PM Singapura, Sulfikar Amir: Ngapain? Pemerintah Benar Kerjanya, Tidak ‘Over Promise’

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

Juliari Batubara meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Benny Harman Ungkap Ciri-ciri Rezim Otoriter: Alihkan Isu Kegagalannya, yang Suka Kritik Dituduh Taliban

Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut.

"Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," katanya.

Diketahui dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Sebut Mural Mirip Wajah Jokowi Tak Perlu Anggap Serius, Mardani: Anak Kreatif Jangan Dihukum, tapi Ajak Dialog

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @PutraWadapi ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler