KPK Jadikan Eks Koruptor sebagai Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Tepat Kalau KPK Dianggap Pelindung Koruptor

24 Agustus 2021, 10:10 WIB
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu baru-baru ini ikut menanggapi rencana pengangkatan eks koruptor, menjadi penyuluh korupsi.

Awalnya Said Didu menyinggung beberapa hal yang telah dilakukan KPK, kepada para narapidana korupsi.

Salah satu yang pernah dilakukan KPK kepada para narapidana korupsi, adalah memanggil mereka dengan sebutan "penyintas korupsi".

Baca Juga: Mengapa Badai Sitokin Bisa Terjadi pada Pasien Covid-19? Simak Penjelasan Berikut

"KPK memberikan gelar 'penyintas korupsi' kpd koruptor.," ucap Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Padahal menurut Said Didu, kata penyintas sendiri memiliki makna seseorang yang berhasil selamat dari bencana.

Maka dari itu, ia heran para koruptor malah seolah dianggap sebagai korban dalam kasus korupsi mereka oleh KPK.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Selasa, 24 Agustus 2021 : Capricorn Waktu yang Tepat untuk Berubah

"Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap 'korban' ?," ujarnya menambahkan.

Lalu yang membuat Said Didu heran, setelah hal itu dilakukan kini para koruptor malah dijadikan sebagai penyuluh korupsi.

Dengan berbagai keanehan tersebut, ia lantas berpendapat bahwa lembaga KPK saat ini memang sudah tepat bila dianggap sebagai pelindung koruptor.

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Segera Cek Lolos atau Tidak Melalui Cara Ini

"Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ? Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor.," kata Said Didu.

Cuitan Said Didu.

Diketahui sebelumnya, usai melakukan penyuluhan anti korupsi, KPK berencana menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh korupsi.

Dengan dijadikan penyuluh anti korupsi, para eks koruptor nantinya akan memberikan semacam testimoni terkait cerita kehidupan di penjara, dan proses mereka sehingga bisa terlibat dalam aksi korupsi.

Baca Juga: Disebut Netizen Mirip Nadya Mustika, Ini Wajah Pasangan Ridho DA yang Dikabarkan Akan Segara Menikah

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana berharap penyampaian testimoni tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum.

Dari sekian banyak narapidana korupsi, hanya akan ada tujuh orang yang terpilih dan layak menjadi penyuluh korupsi.

"Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan Wardiana dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Agustus 2021 seperti dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler