Ungkap 11 Poin Dugaan Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Contohnya Pelabelan Taliban

- 16 Agustus 2021, 21:19 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Dok. Komnas HAM

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah mengumumkan sejumlah poin terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam sempat mengungkapkan salah satu contoh dugaan kuat pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses TWK, yaitu adanya stigmatisasi dan pelabelan Taliban.

Pelabelan Taliban yang ditujukkan kepada sejumlah pegawai KPK tersebut menurut Anam tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, baik secara hukum maupun faktual.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Kini Diberlakukan hingga 23 Agutus 2021

Apabila diringkas setidaknya terdapat sebelas poin yang disampaikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM itu, yang pertama yaitu pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anam di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 16 Agustus 2021.

Kemudian ada pula pelanggaran perihal hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan.

Lalu dugaan pelanggaran lainnya adalah pelanggaran hak atas rasa aman, dan hak atas informasi publik.

Baca Juga: Apakah Kombinasi Vaksin Berbeda Munculkan Kekebalan yang Lebih Tinggi? Simak Penjelasan dr. Adam Prabata

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x