Selanjutnya, Komnas HAM menemukan pula adanya dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.
Bahkan Anam menyatakan, keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK adalah pelanggaran HAM.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan atau pernyataan, mempunyai karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Sementara itu perihal teknis asesmen TWK, Anam menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat hingga terindikasi melawan hukum.
Dia bahkan menyebut kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN), tidak mempunyai dasar hukum.
Kemudian pihak Komnas HAM menilai bahwa penyelenggaraan TWK dilakukan dengan tidak hati-hati dan cermat, terlebih dalam menjalankan aturan yang berlaku serta terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.
Selain itu, dalam konteks HAM jenis pertanyaan yang memakai indikator merah, kuning dan hijau merupakan persoalan serius lantaran bernuansa diskriminatif.
Indikator tersebut juga dinilai terkesan bernuansa kebencian, merendahkan martabat hingga tidak berperspektif gender.***