Ungkap 11 Poin Dugaan Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Contohnya Pelabelan Taliban

- 16 Agustus 2021, 21:19 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Dok. Komnas HAM

Selanjutnya, Komnas HAM menemukan pula adanya dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.

Bahkan Anam menyatakan, keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK adalah pelanggaran HAM.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan atau pernyataan, mempunyai karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Sementara itu perihal teknis asesmen TWK, Anam menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat hingga terindikasi melawan hukum.

Baca Juga: Sepotong Kue dari Pernikahan Putri Diana dan Pangeran Charles Dijual dengan Harga Lebih dari Rp36 Juta

Dia bahkan menyebut kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN), tidak mempunyai dasar hukum.

Kemudian pihak Komnas HAM menilai bahwa penyelenggaraan TWK dilakukan dengan tidak hati-hati dan cermat, terlebih dalam menjalankan aturan yang berlaku serta terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.

Selain itu, dalam konteks HAM jenis pertanyaan yang memakai indikator merah, kuning dan hijau merupakan persoalan serius lantaran bernuansa diskriminatif.

Baca Juga: Nia Ramadhani Kuat dan Tabah Lihat Kondisi Ardi Bakrie di RS, Pengacara: tapi Kesedihan Tak Bisa Disembunyikan

Indikator tersebut juga dinilai terkesan bernuansa kebencian, merendahkan martabat hingga tidak berperspektif gender.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x