Satuan Pendidikan Diminta Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah, Wiku: Memastikan Keamanan Masyarakat

27 Agustus 2021, 12:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. /Dok. BNPB Indonesia /Twitter @BNPB_Indonesia

PR DEPOK - Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) diminta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat sekolah.

Permintaan itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keamanan di lingkungan masyarakat khususnya untuk warga sekolah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Segala tentang Anda

"Hal itu untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik. Maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," kata Wiku sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menilai, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan.

Namun, lanjutnya, hal itu juga menjadi tanggung jawab orang tua di rumah serta unsur lingkungan lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal di Liga Inggris Sabtu, 28 Agustus 2021 Pukul 18.30 WIB

Sampai dengan 22 Agustus 2021, Satgas mencatat, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan sudah menggelar sistem pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Diketahui, jumlah itu merupakan satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1.

Pelaksanaan sistem tersebut juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wiku menerangkan bahwa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Para Ilmuwan Percaya Antibodi Hewan Llama Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh dan Atasi Covid-19

Pembelajaran tatap muka juga perlu mematuhi Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Kemudian, pembelajaran tatap muka pun harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler