Pasukan HRS Siap Bela Yahya Waloni, Ferdinand: Bela Rizieq Aja Gak Mampu Tapi Sudah Sesumbar Mau Bela Waloni

29 Agustus 2021, 11:55 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut menanggapi kabar pasukan Habib Rizieq Shihab yang siap membela penceramah Yahya Waloni terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Menurut Ferdinand Hutahaean, pasukan Habib Rizieq tidak perlu membuat kegaduhan dengan menggerakkan massa untuk membela Yahya Waloni.

Lebih baik, kata dia, pasukan Habib Rizieq menyiapkan kuasa hukum untuk Yahya Waloni dan menyerahkan semua prosesnya ke pihak berwajib.

Baca Juga: 5 Pemain Sepak Bola Aktif yang Tidak Mungkin Dibenci, Salah Satunya N’Golo Kante

Sudahlah..!! Hentikan kegaduhan2 tak perlu. Biar Polisi bekerja sesuai kewajibannya dan haknya sebagai Penegak Hukum. Ngga ush sok2 mau intervensi dgn gerakan massa. Kalau niat bela, siapkan sj lawyer utk YW,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Lantas Ferdinand Hutahaean menyinggung pasukan Habib Rizieq tersebut yang tidak mampu membela mantan pimpinan FPI namun kini ingin membela Yahya Waloni.

Bela Rijik Sihab aja ngga mampu, tapi sudah sesumbar mau bela Waloni,” katanya.

Baca Juga: Info Bansos 2021: Kemensos Targetkan 10.000 Anak Yatim Terima Bantuan dengan Total Anggaran Rp24 Miliar

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yahya Waloni ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya Waloni dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Menyoal Bantuan Sosial, Komisi VIII DPR Desak Mensos Risma Lakukan Akurasi Data

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya Waloni disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun. Dalam kasus ini, dia dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Antara

Tags

Terkini

Terpopuler