Tega Bunuh Ayah Kandungnya, Polisi Tegaskan Pelaku akan Dikenakan Pasal Berlapis

29 Agustus 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Gerd Altmann./

PR DEPOK - Polisi berhasil mengamankan seorang anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, korban pembunuhan tersebut berinisial TLG yang berusia 70 tahun. Sementara pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya ini berinisial SRA berusia 26 tahun.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, penyidik menduga pelaku pembunuhan berinisial SRA mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Sering Disebut Sombong hingga Sok Paling Jago, Bantahan Chef Juna: Itu Tak Pernah Keluar dari Mulut Saya

Atas dugaan tersebut, Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman menuturkan pelaku pembunuhan tersebut akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

"Kejiwaan anak ini terganggu dan hendak kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Egman menjelaskan pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap motif SRA menikam ayah kandungnya sendiri.

Namun berdasarkan keterangan awal, aksi pembunuhan yang dilakukan SRA tersebut karena pelaku tak mendapatkan restu untuk menikah.

Baca Juga: Adik Benny Tjokro Jadi Tersangka Baru Kasus Asabri, Herman: Kenapa yang Rampok Uang Negara Ini Lagi Orangnya?

Kompol Egman menambahkan pihaknya belum bisa secara pasti mengetahui motif sebenarnya, lantaran sang pelaku belum dapat dimintai keterangan.

"Kami juga belum jelas awal mulanya karena SRA ini belum dapat dimintai keterangan," ujar dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Kompol Egman menegaskan pelaku pembunuhan berinisial SRA ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Sebut Jokowi 3 Periode Harga Mati, Arief Poyuono: Indonesia Sangat Butuh Jokowi untuk Selamatkan Pandemi

"Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351," pungkas Kompol Egman.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler