Ayu Ting Ting Dapat 15 Pertanyaan dari Penyidik Polda Metro Jaya atas Laporannya terhadap KD

31 Agustus 2021, 15:10 WIB
Pedangdut, Ayu Ting Ting. /Instagram.com/@ayutingting92.

PR DEPOK – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting telah selesai melakukan proses pemeriksaan selaku pelapor atas laporannya mengenai dugaan penghinaan yang dilakukan oleh pengguna media sosial berinisial KD melalui akun Instagram @gundik_empang.

Pada pemeriksaan ini Ayu Ting Ting tidak datang sendiri, melainkan ditemani oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

“Tadi kita menjalani pemeriksaan bersama penyidik, ditemani Bang Minola juga ya alhamdulillah,” kata Ayu Ting Ting dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Simak 2 Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 Berikut ini

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting menuturkan bahwa kliennya mendapatkan 15 pertanyaan menyangkut kasus dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial.

“Hari ini kita baru sampai di 15 pertanyaan, karena ini masalahnya sederhana tapi bisa dibilang serius. Pertanyaannya soal akun dan kata-kata mana saja yang membuat Ayu merasa terhina. Itulah yang menjadi dasar mengapa Ayu harus mengambil upaya hukum,” tutur Minola.

Minola melanjutkan bahwa kemungkinan akan ada lanjutan, namun ia dan Ayu meminta waktu dan akan datang lagi untuk menjalani proses klarifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Film Old Boy: Kisah Pengusaha Kaya Raya yang Diculik dan Diisolasi Selama Bertahun-Tahun

“Mungkin akan ada lanjutan karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan, kami meminta waktu. Karena Ayu harus live juga hari ini, saat ini sudah diakhiri di 15 pertanyaan dan akan datang lagi untuk menjalani proses klarifikasi,” sambungnya.

Pada kesempatan ini Minola kemudian mengatakan bahwa pihaknya hari ini memberikan barang bukti yakni 10 tulisan yang telah mengandung unsur penghinaan kepada Ayu dan anaknya, Bilqis.

“Kalau bicara masalah bukti itu lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis, jadi kita ambil satu persatu tulisannya itu yang kita persoalkan. Jadi kalau masalah tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10 tulisan,” kata Minola.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door di Cirebon, Warga Mengaku Senang Rumahnya Dikunjungi

Minola menyampaikan bahwa KD bisa dikenakan Pasal 351, Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310.

“Jadi ini bisa masuk Pasal 351, bisa Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310,” tambahnya.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.

Namun melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, Ayu disebut tidak bisa menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menunjukkan Cara Anda Berdiri? Jawabannya akan Ungkap Kepribadian Sebenarnya

“Jadi memang tadi Ayu Ting Ting menyampaikan ke saya bahwa sudah dapat undangan dari Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi,” kata Minola.

“Hanya saja Ayu Ting Ting menyampaikan ke saya belum bisa memberikan keterangan (menghadiri undangan dari PMJ) terkait laporan yang kita lakukan beberapa hari lalu untuk laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kartika Damayanti,” sambungnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler