Putra Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia, Flashdisk Disertakan Jadi Alat Bukti

1 September 2021, 20:45 WIB
Putra Ahok, Nicholas Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara. /Kolase dari Instagram.com/@nachoseann dan @thata_anma.

PR DEPOK - Putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dikabarkan akan melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma.

Kabarnya, pelaporan putra Ahok terhadap Ayu Thalia ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Rencana melaporkan Ayu Thalia oleh putra Ahok ini disampaikan langsung kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Takut Ivan Gunawan Berpaling Darinya Saat Berhasil Menurunkan Berat Badan

Di Polda Metro Jaya, Ramzy menegaskan bahwa pihaknya akan menyertakan alat bukti berupa "flashdisk" untuk melaporkan Ayu Thalia.

"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, kuasa hukum Sean ini tidak menjelaskan secara rinci konten apa yang tersimpan dalam flashdisk yang akan disertakan dalam pelaporan.

Meski tak menjelaskan, Ramzy mengatakan bahwa flashdisk itu berisi sebuah rekaman, namun bukan rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.

Baca Juga: Unggah Potret dengan Cut Syifa Usai Heboh Dijodohkan, Harris Vriza: Akhirnya Nyampe Juga ke Pelaminan

"Saya tidak bilang CCTV nanti pasti penydik yang ambil CCTV, yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flashdisk isinya berupa rekaman saja," tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui sebelumnya, putra Ahok dilaporkan Ayu Thalia ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pelaporan Ayu Thaila terhadap Sean ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok tersebut.

Lantas, pihak Sean melalui kuasa hukumnya membantah dugaan tersebut dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Berikut Bocoran Estimasi Jadwalnya

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan turut buka suara atas laporan dari pihak Sean kepada Ayu Thalia.

Guruh mengatakan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

"(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya," kata Guruh menjawab pertanyaan wartawan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler