Akhirnya, Sekjen DPR Batalkan Pengadaan Vitamin Rp2 Miliar Usai Dengar Masukan Publik

2 September 2021, 22:08 WIB
Gedung DPR dan MPR RI. /ANTARA FOTO/Fauzan./

PR DEPOK - Sekjen DPR, Indra Iskandar baru-baru ini memberikan kabar soal rencana pengadaan vitamin bagi karyawan yang bekerja di lingkungan lembaga tersebut.

Menurut penuturan Indra Iskandar, rencana pengadaan vitamin bagi karyawan di lingkungan DPR itu dibatalkan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, rencana pengadaan vitamin pekerja di lingkungan DPR ini telah dianggarkan dana sebesar Rp2 miliar dari APBN 2021.

Baca Juga: Sebut Komentar Rachel Vennya Kurang Beretika, Medina Zein: Nggak Bakal Jadi Rame kalau Tak Ada Komen Itu

Indra Iskandar mengatakan alasan membatalkan rencana pengadaan vitamin bagi karyawan DPR itu usai mendengar masukan dari publik.

Kabar pembatalan rencana pengadaan vitamin bagi karyawan DPR itu disampaikan Indra Iskandar di kompleks parlemen DPR pada Kamis, 2 September 2021.

"Setelah mendengar masukan publik, tadi pagi jam 10 saya putuskan untuk dibatalkan," ucap Indra Iskandar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR.

Seyogyanya, kata dia, pengadaan vitamin ini diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR yang jumlahnya mencapai 7.856.

Baca Juga: Kembali Jadi Pengamen Jalanan, Tegar Septian: Sumber Pemasukan yang Lain Nggak Ada

Jumlah tersebut terdiri dari ASN sebanyak 1.308 orang, PPNASN dan Pamdal sebanyak 1.486 orang, TA, SAA sebanyak 4.344 orang serta petugas kebersihan dan taman sebanyak 718 orang.

"Paket ini berbentuk vitamin yang rencananya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan anggota DPR," ucap dia.

"Karena anggota DPR sudah di-cover oleh asuransi," tutur Indra Iskandar menambahkan.

Diketahui bersama, rencana pengadaan vitamin bagi pekerja di DPR itu sebagai upaya meminimasilir risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Usai Dijodohkan, Begini Obrolan Harris Vriza dan Cut Syifa saat Dipertemukan secara Langsung

Menurut rencana, pengadaan vitamin itu diperuntukan bagi para pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dalam Kepmenkes itu di bagian BAB II menjelaskan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja perkantoran dan industri A.

Baca Juga: Tolak Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara, Refrizal: Gaya-gayaan, Apa Bapak Gak Tau Utang Sudah Menggunung?

Selama masa PSBB antara lain dijelaskan bahwasanya tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, yang banyak mengandung vitamin C untuk bantu mempertahankan daya tahan tubuh.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler