Mardani Ali Sebut Dua Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Lakukan Amandemen: Elitenya Bijak, Rakyat Cerdas

4 September 2021, 09:35 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera ikut menanggapi wacana amandemen UUD 1945.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa setidaknya ada dua syarat yang harus dimiliki bila pemerintah ingin melakukan amandemen.

Ada 2 syarat setidaknya utk amandemen,” kata Mardani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Coki Pardede Gunakan Sabu dengan Cara yang Tak Umum, Polisi: Dia Tiru, Sering Dilakukan di Luar Negeri

Selain syarat tertulis, Mardani menyebut sikap bijak harus terlebih dulu disiapkan oleh para petinggi saat berencana melakukan amandemen.

Elite nya bijak,” katanya.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa mereka semua mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan yang lain.

Tidak berpikir utk kelompok apa lg kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga: Diperingatkan agar Tak Menolong Coki Pardede yang Ditangkap, Deddy Corbuzier: Gue Bingung, Mau Ngomong Apa?

Politisi PKS itu mengatakan bahwa hal berikutnya adalah rakyat harus cerdas. Jika pun ingin melakukan amandemen, maka menurutnya harus melalui proses yang panjang.

Lalu rakyatnya cerdas& utk ini perlu waktu yg panjang,” ujar Mardani.

Terkait dengan hal tersebut, Mardani Ali Sera memberikan contoh layaknya penyusunan kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibus Law.

Politisi PKS itu mengatakan bahwa dua hal tersebut tidak tempuh secara ideal. Menurutnya diskursus publik yang terjadi tidak mencerminkan sisi yang positif.

Baca Juga: Kritik AS yang Tarik Pasukan dari Afghanistan, Vladimir Putin: Malapetaka, Semoga Taliban Bisa Lebih Beradab

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Spt revisi UU KPK & Omnibus Law, konsultasi & diskursus publiknya tidak terjadi dgn baik,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler