PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera ikut menanggapi wacana amandemen UUD 1945.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa setidaknya ada dua syarat yang harus dimiliki bila pemerintah ingin melakukan amandemen.
“Ada 2 syarat setidaknya utk amandemen,” kata Mardani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera.
Selain syarat tertulis, Mardani menyebut sikap bijak harus terlebih dulu disiapkan oleh para petinggi saat berencana melakukan amandemen.
“Elite nya bijak,” katanya.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa mereka semua mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan yang lain.
“Tidak berpikir utk kelompok apa lg kepentingan pribadi,” tuturnya.
Politisi PKS itu mengatakan bahwa hal berikutnya adalah rakyat harus cerdas. Jika pun ingin melakukan amandemen, maka menurutnya harus melalui proses yang panjang.
“Lalu rakyatnya cerdas& utk ini perlu waktu yg panjang,” ujar Mardani.
Terkait dengan hal tersebut, Mardani Ali Sera memberikan contoh layaknya penyusunan kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibus Law.
Politisi PKS itu mengatakan bahwa dua hal tersebut tidak tempuh secara ideal. Menurutnya diskursus publik yang terjadi tidak mencerminkan sisi yang positif.
“Spt revisi UU KPK & Omnibus Law, konsultasi & diskursus publiknya tidak terjadi dgn baik,” katanya.***