Soroti Perbedaan Sanksi Holywings dengan Habib Rizieq, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

7 September 2021, 11:04 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon belum lama ini menyoroti sanksi yang diberikan kepada Holywings Kemang akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Holywings Kemang diketahui mendapatkan sanksi tertulis dan penyegelan tempat selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September 2021.

Hukuman tersebut dinilai ringan, hingga dibandingkan oleh banyak pihak dengan hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq yang juga terjerat kasus pelanggaran prokes.

Baca Juga: Akui Tak Bisa Hidup Tanpa Nagita Slavina, Raffi Ahmad Berharap Meninggal Lebih Dulu daripada Sang Istri

Fadli Zon pun lantas menilai sanksi yang diberikan kepada Holywings tersebut membuktikan bahwa kini hukum dilakukan sesuai dengan selera penguasa.

"Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Selasa, 7 September 2021.

Cuitan Anggota DPR RI, Fadli Zon.

Sebagaimana diketahui bersama, Habib Rizieq terjerat proses hukum lantaran dinilai telah melanggar prokes dengan menimbulkan kerumunan di Petamburan dan di Megamendung.

Baca Juga: Tak Suka Banyak Orang Berfoto dengan Sang Ayah, Kauki Minta Wendy Cagur Pakai Topeng

Berdasarkan hasil putusan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan di Petamburan. Lalu vonis denda sebanyak Rp20 juta subsider lima bulan kurungan untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Sementara itu, Holywings Kemang baru-baru ini melakukan pelanggaran prokes terkait jam operasional di tengah penerapan PPKM level 3, tepatnya pada Minggu 5 September 2021 lalu.

Akibat pelanggaran tersebut, Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penyegelan selama 3x24 jam.

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan Warganet dengan Harris Vriza, Natasha Wilona: Aku Seneng-seneng aja

Usai durasi penyegelan nantinya selesai, Holywings Kemang diperbolehkan kembali beroperasi. Namun apabila melakukan pelanggaran lagi, mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan segera memanggil pihak manajemen Holywings untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya akan memproses Holywings sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Tiga Pemain Ini Kembali Berlatih, Arsenal Siap Raih Kemenangan Perdana di Liga Inggris

Bahkan ia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM, tanpa pandang bulu.

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 6 September 2021.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @fadlizon ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler