5 Anggota KNPB yang Tewaskan Personel TNI Ditangkap, 2 di antaranya Berstatus Tersangka Baru

30 September 2021, 18:40 WIB
Polisi menempelkan stiker Daftar Pencarian Orang di pintu keluar masuk Pelabuhan Laut Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (16/9/2021). /Olha Mulalinda/Antara

PR DEPOK - Lima anggota kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) penyerang Posramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat personel TNI AD.

Informasi tersebut dirilis oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.

Tiga di antaranya merupakan buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan dua orang lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Denny Sumargo Laporkan Eks Manager ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penggelapan Dana: Semoga Dia Membaca Ini

"Tiga DPO yang ditangkap atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam"

"Sementara dua tersangka baru yang ikut diamankan atas nama Yakobus Worait dan Lukas Kii," tutur Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hingga kini, dari 19 DPO yang ditetapkan dalam insiden penyerangan Posramil Kisor, lima orang sudah diamankan dengan tambahan dua tersangka.

Dengan demikian, total anggota KNPB yang sudah ditangkap menjadi tujuh orang.

Baca Juga: Fakta Seputar Film Spencer yang Ceritakan Kisah Hidup Lady Diana dan Diperankan oleh Kristen Stewart

"Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya"

"Diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu ataupun mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu," katanya.

Ketujuh tersangka kini dikirim ke rumah tahanan Polres Sorong Selatan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Alasan Raditya Dika Terus Membuat Konten Meski Baru Pulih Usai Jalani Operasi Usus Buntu

Tujuh tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler