Penyintas Covid-19 Kini Bisa Vaksinasi Usai Sebulan Dinyatakan Sembuh, Simak Ketentuannya Berikut Ini

1 Oktober 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

PR DEPOK - Penyintas Covid-19 atau orang yang pernah positif Covid-19 kini bisa menerima vaksinasi Covid-19 setelah sebulan dinyatakan negatif dan sembuh dari Covid-19.

Kabar ini disampaikan resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Pada ketentuan tersebut, penyintas Covid-19 diperbolehkan vaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Baca Juga: Film 'BLACKPINK The Movie' Rilis 13 Oktober 2021 di CGV, akan Ada 3 Segmen yang Dibagikan

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis, 30 September 2021.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," kata dr Maxi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI menyampaikan berdasarkan data terkini melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Baca Juga: RUU APBN 2022 Disahkan Menjadi UU oleh DPR, Ketua Banggar: Kami Optimistis Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Adapun demikian, maka penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi boleh diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Sedangkan, untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi baru boleh diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan usai dinyatakan sembuh.

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV 1 Oktober 2021: Jangan Lewatkan FTV Pagi, Siang, dan Primetime

Adanya ketentuan yang dikeluarkan soal Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas itu maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Pada keputusan Menkes tersebut dinyatakan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler