Heran Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Gunakan APBN, Refrizal: Jangan Bohongi Rakyat Lagi dong Pak!

11 Oktober 2021, 14:55 WIB
Politisi PKS, Refrizal. /Instagram/@refrizalskb/

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal baru-baru ini menyampaikan kritikannya terhadap salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal yang disoroti oleh Refrizal adalah kabar Jokowi yang menyetujui penggunaan APBN untuk melanjutkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam cuitannya, Refrizal meminta agar Jokowi tidak lagi membohongi masyarakat.

Baca Juga: Jenis Konten Kekinian yang Paling Disukai Generasi Z Saat Berselencar di Instagram

"Pak Jokowi... Jangan bohongi rakyat lagi dong pak..," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Senin, 11 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan, permintaan itu disampaikan lantaran Jokowi sebelumnya sempat menyatakan tidak akan menggunakan APBN untuk proyek kereta cepat.

Namun ia heran, kini Jokowi malah mengizinkan APBN digunakan untuk menyelesaikan proyek kereta cepat, yang anggarannya begitu besar.

Baca Juga: Terkait Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Penjelasan MUI

Perbedaan sikap tersebut akhirnya membuat Refrizal menambahkan dua tagar yang saling berlawanan seolah menyindir, yakni tagar Jokowi bohong lagi dan Jokowi Presiden Jenius.

"Dulu ngomongnya KA Cepat TIDAK PAKE APBN kok Sekarang diizinkan? #JokowiBohongLagi #JokowiPresidenJenius," ucapnya menambahkan.

Cuitan Refrizal. Tangkapan layar Twitter @refrizalskb.

Diketahui sebelumnya, kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu proyek kerja sama antara Indonesia dengan China, yang telah dimulai sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Diduga Sindir Presiden, MS Kaban: Pemimpin yang Alami Tekor Kepercayaan, Pasti Pimpin Negara dengan Kezaliman

Seiring dengan proses pembangunan, proyek ini dikabarkan mengalami pembengkakan anggaran, sehingga akhirnya tidak selesai tepat waktu.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi membentuk komite kereta cepat Jakarta-Bandung untuk mempercepat penyelesaian proyek ini.

Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Tiara Andini Ceritakan Pengalamannya Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Vidi Aldiano: Aku Jurinya

Selain itu, biaya penyelesaian kereta cepat ini juga diserahkan kepada sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), hingga PT Perkebunan Nusantara VIII.

Informasi tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Kereta Api Indonesia (Persero); b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan d. PT Perkebunan Nusantara VIII,

(3) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan," demikian isi Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tersebut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @refrizalskb

Tags

Terkini

Terpopuler