Terkait Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Penjelasan MUI

- 11 Oktober 2021, 13:57 WIB
MUI angkat bicara soal pernikahan siri dan ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
MUI angkat bicara soal pernikahan siri dan ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora. /Instagram.com/@lestykejora./

PR DEPOK – Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus menjadi sorotan publik, lantaran keduanya dianggap melangsungkan ijab kabul dua kali.

Polemik pernikahan siri atau akad dua kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus dipertanyakan.

Mengenai hal tersebut, Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni'am angkat bicara terkait pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Indeks Brand Reputation Aktor Korea Bulan Oktober Diumumkan, Namgoong Min Berada di Urutan Teratas

Asrorun Ni'am menjelaskan jika pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah menurut hukum negara.

“Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh berhubungan badan, dia boleh memiliki tanggung jawab nafkah, dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orangtua,” kata Asrorun Ni’am seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infortainment pada Senin, 11 Oktober 2021.

Selanjutnya, Asrorun Ni’am mengungkapkan apabila nantinya ada pengulangan nikah seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, hal tersebut tidak menghapus keabsahan ijab kabul yang pertama.

Baca Juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Menggunakan dan Membelinya

“Bahwa kemudian nanti ada tajdidun nikah (pengulangan nikah) untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya,” katanya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x