PR DEPOK – Dewasa ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik (meterai online).
Meterai elektronik mempunyai ciri khusus dan memiliki unsur pengaman yang dirilis oleh pemerintah.
Fungsi dari meterai elektronik adalah untuk dipakai melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan terintegrasi dengan sistem elektronik.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Kedua Anaknya, Paula Verhoeven: Officially Mamak Anak Dua
Adapun bentuk dan ciri meterai elektronik adalah sebagai berikut:
1. Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
2. Terdapat angka 10000 dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’.
3. Memiliki kode unik berupa nomor seri.
Baca Juga: Gagal Raih Podium di GP Turki, Lewis Hamilton Akui Kecewa: Seharusnya Percayai Naluri Saya