Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Menggunakan dan Membelinya

- 11 Oktober 2021, 13:40 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 bertema Ornamen Nusantara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 bertema Ornamen Nusantara. /Kemenkeu

9. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’.

Baca Juga: Tak Dibantu dan Malah Ditegur Baim Wong, Akhirnya Kakek Tua yang Butuh Pengobatan Kaki Dibantu Sosok Ini

10. Selanjutnya, masukkan PIN.

11. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.

12. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.

Sementara itu cara membeli meterai elektronik adalah sebagai berikut:

1. Buka situs pos.e-meterai.co.id dan klik menu ‘BELI E-METERAI’.

Baca Juga: Buntut Kematian Bunuh Diri Akibat Pelecehan Seksual, 15 Pejabat Angkatan Laut Korea Selatan Ditangkap

2. Login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik ‘daftar di sini’.

3. Pilih tiper pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah