Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Menggunakan dan Membelinya

- 11 Oktober 2021, 13:40 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 bertema Ornamen Nusantara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021 bertema Ornamen Nusantara. /Kemenkeu

4. Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari indonesiabaik, berikut cara menggunakan meterai elektronik:

1. Buka situs pos.e-meterai.co.id.

2. Klik menu ‘BELI E-METERAI’ dan pilih login.

3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.

Baca Juga: Puji Drama Hospital Playlist, Zubairi Djoerban: Sinetron Kita Harus Belajar dari Drakor

4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

5. Masukkan detil informasi dokumen berupa tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

6. Unggah dokumen dalam format PDF.

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah