PR DEPOK - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertambah fungsinya yakni juga menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat.
Adapun penambahan fungsi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, memberikan tanggapan.
Menurutnya, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dipastikan akan Maju di Pilpres 2024, Partai Gerindra Ungkapkan Alasan Utamanya
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, dengan penambahan fungsi NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, dengan pemberlakuan itu maka akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.
Maka pemberlakuan tersebut akan memudahkan masyarakat karena kesederhanaan administrasi demi kepentingan nasional.
Diketahui, sebelumnya Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.