Fungsi NIK Jadi NPWP Tak Serta Merta Warga akan Dikenai Pajak, DJP: untuk Pengenaan Pajak Harus Penuhi Syarat

- 11 Oktober 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). /FOTO ANTARA/Jefri Aries.

Akan tetapi, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

Baca Juga: Sebut Piala Dunia 2022 di Qatar Bisa Jadi Laga Terakhir dalam Kariernya, Neymar Ungkap Alasan Berikut

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap Neilmadrin.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x