PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan tanggapannya terkait penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menkeu berharap fungsi NIK yang sekaligus bisa menjadi NPWP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikannya dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi persoalan baru dalam masa transisi fungsi NIK yang merambah menjadi NPWP ini, baik dari segi teknis maupun organisasi.
Fungsi NIK yang juga menjadi NPWP ini merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menilai bahwa RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas kini menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.