PR DEPOK - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa setelah NPWP dan NIK digabung, seluruh penduduk Indonesia akan dikenakan pajak.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Hartini Yulianti pada Jumat 4 September 2020. Akun Facebook itu pun menuliskan narasi sebagai berikut.
"NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana..? Nasibnya..?."
Baca Juga: Berang Disebut Cucu Pendiri PKI Sumbar, Arteria Dahlan Akan Polisikan Hasril Chaniago
Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang dibagikan akun Facebook Hartini Yulianti adalah tidak benar alias hoaks.
Turn Back Hoax di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 9 September 2020, memberikan fakta sebenarnya terkait kabar yang dibagikan akun Facebook Hartini Yulianti.
Faktanya adalah tidak semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak. Adapun penduduk yang dikenakan pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4.5 juta per bulan.
Dengan kata lain yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Hadir dalam Peresmian Patung Bung Karno di Bogor, Puan Maharani Dianugerahi Warga Kehormatan STIN