NIK Resmi Gantikan NPWP, Sri Mulyani: Tak Semua Warga Wajib Bayar PPh

- 9 Oktober 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PR DEPOK - Melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) terkait optimalisasi penerimaan pajak resmi disahkan. 

Salah satu pasal dalam UU HPP ini mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga tampil sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayar pajak. 

Namun untuk bisa melakukan pembayaran pajak masyarakat Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak 10 Oktober 2021: Aries Harap Siap-siap, akan Ada Kekacauan dalam Hubungan Anda

"Menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi ini tadi tidak berarti semua yang memiliki NIK langsung bisa membayar pajak. Tetapi ini dalam rangka mengintegrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan," tutur Menteri Sri Mulyani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Begitu juga dengan Menteri Hukum dan HAM yaitu Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia harus membayar wajib pajak penghasilan. 

“Penggunaan ini (NIK menjadi pengganti NPWP) tidak berarti bahwa semua WNI (warga negara Indonesia) wajib membayar PPh (pajak penghasilan) tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak"

"Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan selama satu tahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto yang diatas lima ratus juta selama satu tahun," kata Yasonna Laoly. 

Baca Juga: Unggah Foto sang Ayah, Maia Estianty: Hidupnya Sederhana, Semakin Tua Semakin Bahagia dan Berkah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x