PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti kasus peretasan media sosial (Medsos) terhadap pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Menurut Mardani Ali, kasus peretasan tersebut merupakan bentuk kejahatan serta tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, pada Kamis, 01 Juli 2021
“Ini bentuk kejahatan serta tindak pidana yang diatur dalam UU,” tulis Mardani Ali, seperti dikutip Pikiranrakryat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan penindakan atas kasus peretasan tersebut, akan menjadi bahaya karena dapat menyebabkan runtuhnya demokrasi di Indonesia.
“Tanpa penindakan, bahaya jika terus dibiarkan karena bisa meruntuhkan negara hukum dan demokrasi,” jelas Mardani Ali.
“Jelas mengganggu karena publik terancam oleh anonimitas di dunia digital,” ucapnya mengakhiri cuitan.
Dalam cuitan sebelumnya, Mardani Ali menilai bahwa kasus peretasan yang dialami oleh pengurus BEM UI adalah bentuk upaya pembungkaman pemikiran kritis yang tidak pantas dibiarkan.