PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi terkait peretasan media sosial milik BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia).
Peretasan tersebut buntut dari kritik keras yang BEM UI berikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan julukan "The King of Lip Service".
Menurut Mardani Ali, peretasan akun media sosial tersebut merupakan salah satu bentuk pembungkaman dan tak bisa terus dibiarkan.
Mardani menegaskan bahwa perlakuan yang dialami aktivis anti korupsi saat itu, cara-cara yang jelas sebuah sikap yang anti terhadap berjalannya demokrasi.
Pernyataan itu Mardani Ali sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Rabu, 30 Juni 2021.
"Bismillah, terkait peretasan yg dialami rekan2 mahasiswa BEM UI, membungkam suara kritis masyarakat tidak bisa terus dibiarkan, amat tidak elegan. Perlakuan yg jg dialami rekan2 aktivis anti korupsi ketika itu, Cara-cara seperti ini jelas sikap yang anti terhadap demokrasi," ujar Mardani Ali Sera.
Lanjut, Mardani menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kejahatan serta tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Menurutnya, tanpa adanya penindakan akan bahaya jika terus dibiarkan, bisa meruntuhkan hukum dan demokrasi.