PR DEPOK - Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," ujar Neilmaldrin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2021.
Menurut Neilmaldrin, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK.
Selain itu juga untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
Diketahui saat ini bahwa, secara umum WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dipastikan akan Maju di Pilpres 2024, Partai Gerindra Ungkapkan Alasan Utamanya
Neilmadrin menyatakan bahwa, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Kebijakan baru tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.