UU HPP Resmi Diteken oleh Pemerintah, Berikut Daftar Penghasilan Pribadi yang Dikenakan Pajak

- 9 Oktober 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /stevepb/Pixabay

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meneken Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP adalah instrumen yang sangat diperlukan sebagai bagian dari bentuk reformasi struktural di bidang perpajakan demi menciptakan cita-cita Indonesia maju.

Adapun tujuan dari UU HPP dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Instagram @ditjenpajakri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Senang Cristiano Ronaldo Kembali ke Manchester United, Jesse Lingard: Dia Benar-Benar Rendah Hati

1. Memperluas basis pajak;

2. Menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum;

3. Penguatan administrasi perpajakan;

4. Meningkatkan kepatuhan.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, berikut daftar penghasilan pribadi yang dikenakan pajak:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x