PR DEPOK – Beberapa waktu lalu pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meneken Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP adalah instrumen yang sangat diperlukan sebagai bagian dari bentuk reformasi struktural di bidang perpajakan demi menciptakan cita-cita Indonesia maju.
Adapun tujuan dari UU HPP dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Instagram @ditjenpajakri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Senang Cristiano Ronaldo Kembali ke Manchester United, Jesse Lingard: Dia Benar-Benar Rendah Hati
1. Memperluas basis pajak;
2. Menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum;
3. Penguatan administrasi perpajakan;
4. Meningkatkan kepatuhan.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, berikut daftar penghasilan pribadi yang dikenakan pajak: