UU HPP Resmi Diteken oleh Pemerintah, Berikut Daftar Penghasilan Pribadi yang Dikenakan Pajak

- 9 Oktober 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /stevepb/Pixabay

Kemudian target perpajakan di tahun 2022 mendatang nantinya akan mencanangkan Rp1,510 triliun tanpa mempertimbangkan dampak dari UU HPP.

Baca Juga: Luhut Dipilih Jadi Ketua Komite Kereta Cepat, Ali Syarief: Dia Lagi, Gak Ada yang Lebih Hebat dan Lebih Muda?

Potensi perpajakan di tahun 2022 dengan diberlakukannya UU HPP diprediksi mencapai Rp1,650 triliun.

Bahkan ada potensi penambahan pajak sebesar Rp140 triliun pada tahun 2022 dan Rp150-160 triliun di tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menegaskan bahwa UU HPP diciptakan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan The Foxes, Ole Gunnar Solskjaer: Saya Harap Dia Akan Ikut Melawan Leicester

“Tujuannya adalah UU HPP meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak pemihakan dan resources,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah