Kemudian target perpajakan di tahun 2022 mendatang nantinya akan mencanangkan Rp1,510 triliun tanpa mempertimbangkan dampak dari UU HPP.
Potensi perpajakan di tahun 2022 dengan diberlakukannya UU HPP diprediksi mencapai Rp1,650 triliun.
Bahkan ada potensi penambahan pajak sebesar Rp140 triliun pada tahun 2022 dan Rp150-160 triliun di tahun 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menegaskan bahwa UU HPP diciptakan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Jelang Laga Lawan The Foxes, Ole Gunnar Solskjaer: Saya Harap Dia Akan Ikut Melawan Leicester
“Tujuannya adalah UU HPP meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak pemihakan dan resources,” tuturnya.***