Usai UU HPP Disahkan, UMK Kini Tak Dikenakan Pajak Penghasilan, DJP: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

- 11 Oktober 2021, 09:43 WIB
Galeri UMKM di KPP Madya Surakarta.
Galeri UMKM di KPP Madya Surakarta. /ANTARA/Aries Wasita.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," kata Neilmadrin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Diisukan Berkencan dengan Pesepakbola Son Heung-min, Ini Penjelasan dari YG Entertainment

Keberpihakan pemerintah kepada berjalannya UMK dan masyarakat dengan penghasilan menengah dan bawah agar perekonomian masyarakat bisa berjalan.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x