Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Presiden Jokowi akan Lantik Megawati Hari Ini

13 Oktober 2021, 11:10 WIB
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima tawaran untuk melakukan pelantikan terhadap Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri diberitakan telah ditunjuk sebagai salah satu Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN oleh Presiden Jokowi rencananya akan dilaksanakan siang ini di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Berlatih secara Bertahap, Sergio Ramos Semakin Dekat dengan Debutnya Bersama Paris Saint-Germain

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono membenarkan kabar tersebut kepada awak media.

“Iya (pelantikan) BRIN, dewan pengarah,” ujar Budi Hartono dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sudah melakukan penandatanganan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Perpres BRIN di atas sudah termasuk pejabat Dewan Pengarah sampai anggota dan unsur pelaksanaannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Warga DKI Jakarta Antisipasi Ancaman Puncak Penghujan: Hujan Lebat di Sisi Selatan Jakarta

BRIN sendiri adalah sebuah lembaga milik pemerintah yang memiliki fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Perpres BRIN juga ikut mengontrol regulasi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

BRIN berada di bawah dan memiliki tanggung jawab terhadap presiden, sementara Brida merupakan lembaga bentukan dari pemerintah daerah.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi BRIN, berikut tugas dan fungsi BRIN:

Baca Juga: Mohamed Salah Berpotensi Pindah, Penggemar Liverpool Percaya Adama Traore Bisa Jadi Penggantinya

Tugas

Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi yang terintegrasi.

Fungsi

1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;

2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;

Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf dan Ingin Temui Kakek Suhud Usai Memarahinya: Maaf ya Saya Salah

3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;

5. Fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;

Baca Juga: Mata-mata Rusia Dituduh Curi Formula Vaksin AstraZeneca, Menlu Rusia: Pernyataan Tidak Berdasar

7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

8. Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;

9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;

10. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

11. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;

Baca Juga: Pariwisata Kembali Dibuka, Pemerintah Pastikan Skrining Pelaku Perjalanan Internasional Dilakukan secara Ketat

12. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Orang Tuanya Dicecar 18 Pertanyaan di Polda Metro, Ayu Ting Ting: Dinikmati saja, InsyaAllah Hasil Memuaskan

16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;

17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan

18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BRIN

Tags

Terkini

Terpopuler