Jaksa Sebut 4 Laskar FPI Berupaya Rebut Senpi saat Lewati KM 50, Christ: Saksinya Siapa hingga Bisa Tahu?

19 Oktober 2021, 06:02 WIB
Christ Wamea mengomentari soal dugaan adanya upaya perebutan senjata api oleh anggota Laskar FPI saat kejadian di KM 50. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, turut mengomentari sidang perdana kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Senin, 18 Oktober 2021.

Christ Wamea menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ada upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh anggota Laskar FPI.

Jaksa mengatakan bahwa perebutan senpi tersebut terjadi saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z membawa keempat anggota Laskar FPI ke dalam mobil.

Baca Juga: Utang Capai Triliunan, Barcelona Kini Masuki Periode Terburuk Sepanjang Sejarah

Perebutan senpi tersebut dikatakan terjadi tepat usai mobil melaju dari KM 50 Cikampek, setelah dua di antara anggota Laskar FPI tersebut tewas.

Dikatakan bahwa upaya perebutan senjata api tersebut terjadi lantaran keempat anggota Laskar FPI itu tidak diborgol saat dibawa dengan mobil.

Menanggapi pernyataan Jaksa ini, Christ Wamea dibuat bertanya-tanya dengan saksi yang menyampaikan kronologi perebutan senjata tersebut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 18 Oktober 2021: 105.199 Positif, 102.881 Sembuh, 2.140 Meninggal

Ia mempertanyakan sosok saksi yang memberitahu tentang adanya upaya merebut senjata api tersebut.

"Yang jd saksi dr peristiwa ini siapa shg jaksa bisa tahu laskar FPI rebut senpi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Diberitakan sebelumnya, kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI kini memasuki babak baru.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Tawarkan Gaji Puluhan Juta per Bulan untuk Petugas Kebersihan Istana, Siapa yang Mau?

Kemarin Senin, 18 Oktober 2021, telah dilaksanakan sidang perdana atas kasus yang menewaskan para pengawal Habib Rizieq tersebut.

Dalam sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan yang menyinggung soal adanya upaya perebutan senjata api yang dilakukan oleh anggota Laskar FPI.

Kejadian tersebut terjadi saat mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dengan empat anggota Laskar FPI itu melaju dari KM 50.

Baca Juga: Hari Libur Ditetapkan 20 Oktober 2021, Berikut Kumpulan Twibbon untuk Menyambut Maulid Nabi

Dikatakan bahwa salah seorang korban, yakni M Reza, melakukan perlawanan dan mencekik terdakwa, yakni Briptu Fikri.

Anggota Laskar FPI yang lain, Luthfi, disebut turut membantu Reza dengan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.

Melihat situasi semakin mencekam, terdakwa lain yakni almarhum Ipda Elwira melepaskan tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI, Lutfhi dan Akhmad Sofyan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Lewat HP dan Cek Online Bansos Rp4,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Peluru mengenai dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil.

Usai kedua anggota Laskar FPI itu tewas tertembak, keadaan dalam mobil kembali normal.

Namun, JPU lantas mengatakan bahwa terdakwa Briptu Fikri turut melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke dada kiri M. Reza, serta ke dada kiri M. Suci Khadavi sebanyak tiga kali.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler