Somasi kepada Deddy Corbuzier Dituding karena Baper, Propeksos Beri Penjelasan

20 Oktober 2021, 06:53 WIB
Propeksos menjelaskan soal somasi yang dilayangkan kepada Deddy Corbuzier terkait dengan Peksos yang diangga /Instagram.com/@mastercorbuzier./

PR DEPOK - Baru-baru ini, mantan mentalis sekaligus YouTuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier mendapatkan somasi untuk kesekian kalinya.

Somasi kepada Deddy Corbuzier kali ini dilayangkan oleh sebuah organisasi bernama Perkumpulan Profesi Pekerja Sosial (Propeksos).

Kabarnya somasi yang dilayangkan Propeksos ini imbas dari sebuah video yang tayang di YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Briptu Fikri Tembak Laskar FPI dengan Jarak Sentimeter, Refrizal: Biadab, Harus Dibongkar Tuntas Dalangnya

Dalam video itu, Deddy Corbuzier mengatakan orang-orang yang melanggar peraturan seperti kewajiban karantina tidak ada salahnya mencoba menjadi Pekerja Sosial (Peksos).

"Tapi kan gini, kalau dia misalnya diminta untuk bekerja sosial, jadi pekerja sosial, bantuin apa bantuin apa, terima gak lu?" kata Deddy Corbuzier kepada seorang narasumber.

Tampaknya pernyataan Deddy Corbuzier itu menjadi perhatian khusus bagi Propeksos yang menganggap adanya potensi penghinaan terhadap profesi Peksos.

Oleh sebab itu, pihak Propeksos telah melayangkan somasi satu terhadap ayah dari Azkanio Nikola Corbuzier ini. Namun sebagian warganet menganggapnya baper dianggap sebagian warganet

Baca Juga: Mabuk Air Rebusan Pembalut Jadi Tren Baru di Kalangan Remaja, Orang Tua Harus Waspada

Akan tetapi sebagian besar warganet menuding Propeksos baper sehingga melayangkan somasi kepada YouTuber ternama berusia kelahiran 44 tahun itu.

Atas tudingan warganet tersebut, Propeksos mengatakan adanya kesalahahpahaman terhadap Peksos yang dimaksud pihaknya dengan Deddy Corbuzier.

"Sebagian isi dari UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.," kata Propeksos dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @propeksos.indonesia.

Unggahan Propeksos terkait somasi yang dilayangkan kepada Deddy Corbuzier. Tangkap layar Instagram.com/@propeksos.indonesia.

Kemudian, Propeksos mengatakan bahwa Peksos menurut pihaknya adalah yang telah memiliki terminologi profesionalnya berdasar UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi Pelanggar, Panca: Tak Sia-sia Usaha Netizen Memviralkan

"Yang ditangkap oleh @mastercorbuzierdan netijen itu bahwa di video tidak ada hal yang berkaitan dengan Pekerja Sosial (Peksos)," ucapnya.

"Karena kegiatan yg mulia di satu sisi yang disampaikan oleh PROPEKSOS adalah pendefinisian, arti dan terminologi Pekerja Sosial yang harus diluruskan dan diterangkan dengan baik," tuturnya.

"Dari sini telah terjadi misskomunikasi. Semoga bermanfaat. Terima kasih.," pungkas pihak Porpeksos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @propeksos.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler