Briptu Fikri Tembak Laskar FPI dengan Jarak Sentimeter, Refrizal: Biadab, Harus Dibongkar Tuntas Dalangnya

- 19 Oktober 2021, 16:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal menanggapi peran terdakwa Briptu Fikri dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal menanggapi peran terdakwa Briptu Fikri dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK – Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal turut menanggapi peran dari terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing".

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo, Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat Laskar FPI.

Briptu Fikri, dikatakan jaksa, menembak anggota Laskar FPI dengan jarak hanya beberapa sentimeter.

Baca Juga: La Nina Tingkatkan Curah Hujan 20 hingga 70 Persen, BMKG Imbau Warga Jawa Barat Lebih Waspada

Anggota Laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Mendengar hal tersebut, Refrizal pun geram. Ia mengatakan bahwa perlakuan yang dilakukan para terdakwa terhadap anggota Laskar FPI adalah tindakan sadis dan biadab.

Baca Juga: Link Live Streaming Paris Saint-Germain vs RB Leipzig di Liga Champions Rabu, 20 Oktober 2021 Pukul 2.00 WIB

Mereka sadis & biadab. Laknatullah,” tuturnya melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @refrizalskb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x